Haramnya Isbal Secara Mutlak  

Posted by: Ummu Hudzaifah in


Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Apa yang berada di bawah mata kaki berupa kain sarung maka tempatnya adalah dalam neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 5787)
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku saya terjurai (sampai ke tanah). Maka beliau bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!” Maka akupun langsung menaikkan kainku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Maka akupun menaikkan lagi. Dan setelah itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)

Penjelasan ringkas:
Hadits riwayat Al-Bukhari di atas menunjukkan tiga perkara:
1. Haramnya isbal atau memanjangkan kain melewati mata kaki, bahkan amalan ini merupakan dosa besar karena di ancam dengan neraka.
Hukum ini berlaku secara mutlak, baik pelakunya melakukannya karena sombong maupun tidak, hanya saja yang melakukannya karena sombong lebih besar dosa dan siksaannya. Karena, barangsiapa yang melakukan isbal tanpa kesombongan maka diancam masuk neraka. Sementara yang melakukannya karena sombong maka siksaannya lebih besar, yaitu Allah tidak akan berbicara kepadanya dan tidak akan melihatnya, serta baginya siksaan yang pedih di dalam neraka.

2. Hadits di atas berlaku umum untuk semua kain baik berupa celana, sarung, baju, dan semacamnya yang dipakai.

3. Tinggi minimal kain adalah jangan sampai berada di bawah mata kaki. Artinya, jika sebagian mata kakinya nampak dan sebagian lain tertutup dengan kain, maka ini belum termasuk isbal yang diharamkan karena kainnya belum sampai di bawah mata kaki.

Adapun hadits Ibnu Umar di atas, maka dia menunjukkan tinggi kain yang disunnahkan, yaitu sampai pertengahan betis.

Al-Atsariyyah.com

This entry was posted on Minggu, Desember 05, 2010 and is filed under .