Tampilkan postingan dengan label islami. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Jilbab dan Cadar Berwarna Cerah ?  

Posted by: Ummu Hudzaifah in ,

Pertanyaan:

Dalam berhijab dan bercadar, Apakah seorang wanita diperbolehkan memakai warna yang cerah seperti warna merah, warna hijau, biru, ungu, dan yang lainnya? Dengan alasan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita memakainya?
(ditanyakan pada safari dakwah ulama ahlussunnah, Balikpapan Selasa tanggal 02 Rabi’ul Awal 1431 H)

Jawaban:

Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Umar Al Mar’I hafidzhahullah


Telah disebutkan dalam Ash Shahihain, Shahih Al-Bukhori dan Muslim, dari hadits Aisyah rodhiyallahu ta’aala ‘anhaa bahwa pada saat pertama kali diturunkannya ayat hijab, para wanita Anshor, begitu mereka mendengarkan tentang ayat tersebut maka merekapun bersegera untuk mengamalkannya. Sehingga disebutkan di dalam hadis tersebut bahwa aku tidak melihat seperti wanita anshor, yaitu dalam hal pemenuhan seruan dan kesegeraan mereka menjalankan perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk berhijab. Maka yang menjadi syahid adalah bahwa Aisyah berkata, “fakhorojna wa qod syaqoqna bikhumurihinna wa satarna ru`uusahunna wa ajsaadahunna ka`annahunnal ghirbaan” (maka mereka langsung keluar dan mereka telah menyobek kain-kain mereka untuk kemudian menutupi kepala-kepala dan tubuh-tubuh mereka, seakan-akan mereka itu seperti burung gagak). Apakah kalian tahu burung gagak itu warnanya apa? Merah atau biru? Tentu warnanya hitam. Maka termasuk di antara sunnah para Sohabiyyat dalam berhijab adalah mengenakan pakaian hitam. Mengenakan pakaian hitam.
Demikian pula disebutkan di dalam banyak hadis, di antaranya:
Hadis Aisyah dalam Ash-Shahihain juga, dalam kisah “al ifk”. Di dalam riwayat itu disebutkan bahwa hijab beliau juga berwarna hitam. Dan semisal riwayat tersebut, telah datang pula riwayat dari hadis Asma` rodhiyallaahu ta’ala ‘anha dan riwayat-riwayat lain yang sedemikian banyak. Maka ini semua menunjukkan bahwa hijabnya wanita-wanita sahabat, adalah berwarna hitam. Dan kita mengatakan bahwa Al Kitab dan As Sunnah harus dipahami dengan pemahaman siapa? Dengan pemahaman salaful ummah, dan dengan penerapan salaful ummah. Dan ini termasuk di antara penerapan salaful ummah. Bahwa mereka dulu mengenakan hijab dengan warna hitam.
Kemudian di sini juga ada hikmah lain yang lathifah (ringkas tapi penting), yaitu bahwa warna hitam lebih menjauhkan seseorang dari menghias dirinya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang bersemangat untuk memilih hijab dengan warna hitam dan bukan warna yang lainnya.

Syarat-Syarat Hijab yang Syar’i
Dan di antara syarat-syarat hijab, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, bahwa hijab itu memiliki delapan persyaratan. Hijab seorang wanita muslimah itu tidaklah menjadi hijab yang syar’iy, sempurna, sampai memenuhi delapan syarat ini. Syarat yang pertama, bahwa pakaian tersebut menutupi seluruh tubuhnya. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ..الأية

Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suaminya demikian pula kepada ayah-ayahnya dan kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka (Q.S.24-31).

Demikian pula disebutkan dalam hadis Asma, dan yang semakna dengannya adalah hadis Asma, dan juga terdapat pada hadis Ibnu Mas’ud rodhiyallaahuta’aalaa ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lain, bersabda Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam:

المرأة عورة فإذا خرجت اشتشرفها الشيطان

“Wanita itu adalah aurat. Maka apabila ia keluar,syaithon akan membuatnya indah”.

Yaitu syaithon menjadikannya indah, dan membuat para lelaki terfitnah dengannya, serta membuat wanita itu terfitnah oleh para lelaki.

Kemudian syarat yang kedua, bahwa pakaian itu sendiri bukanlah sebuah perhiasan. Karena itu bertentangan dengan makna hijab. Oleh karena itu tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengenakan hijab yang justru menimbulkan fitnah. Seperti kalau hijab itu diberi pernak-pernik dan hiasan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita karena kejahilan mereka. Dan hal ini juga karena sikap bermudah-mudahan –disayangkan sekali– dalam mengenakan sebagian jilbab yang diberi hiasan. Jilbab yang diberi hiasan, dibordir dengan perak atau dengan warna perak atau dengan warna emas dan sebagainya. Begitu juga dengan warna-warna. Apabila pada hijab tersebut terdapat banyak warna maka yang demikian itu mengandung makna hiasan. Dan kalian telah mendengar dalam ayat tadi, Allah berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ..الأية

Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suaminya demikian pula kepada ayah-ayahnya dan kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka (Q.S.24-31).

Kemudian syarat yang ketiga dan keempat, hendaknya pakaian tersebut tidak sempit dan tidak pula tipis. Tidak sempit sehingga membentuk lekukan tubuh karenya. Dan tidak tipis sehingga menampakkan apa yang di balik pakaian tersebut karenanya dan karena dia tembus pandang. Dua syarat ini ditunjukkan oleh hadis Abu Hurairoh rodhiyallaahu’anhu di dalam Ash Shahih. Nabi shollallaahu’alayhiwasallam telah mengabarkan:

صنفان من أهل النار لم أرهما

“Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat”.

Dan beliau menyebutkan dari dua kelompok itu:

و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلون الجنة و لا يجدن ريحها و إن ريحها لتوجد من مسيرة كذا و كذا

“Para wanita yang berpakaian tapi mereka telanjang. Dan mereka berjalan dengan melenggak-lenggok dan mereka berjalan dengan menimbulkan fitnah dengan melenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”.

Ibnu Abdil Barr rohimahullaahuta’aalaa ketika beliau menjelaskan hadis ini maka beliau mengatakan:

و لا تكون المرأة كاسية و عارية –أي في نفس الوقت– إلا أن يكون كسائها ضيقا أو رقيقا

“Tidaklah wanita itu disifati dengan berpakaian dan telanjang –yaitu pada saat bersamaan–, melainkan apabila pakaian yang dia kenakan itu sempit atau tipis.”. Dan benarlah apa yang beliau katakan, semoga Allah merahmati beliau.

Demikain pula disebutkan di dalam Ash Shohih dari hadis Usamah rodhiyallaahu ta’aala ‘anhu bahwa Nabi shollallaahu ‘alayhi wa aalihi wasallam pernah memberi Usamah hadiah berupa pakaian qibthiy. Kemudian setelah beberapa waktu Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam bertanya kepada Usamah tentang pakaian tersebut. Usamah berkata: “Aku telah menghadiahkan pakaian tersebut kepada istriku wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam bersabda: “Perintahkan kepada istrimu hendaknya dia mengenakan di dalamnya “ghilaalah”. Karena aku khawatir pakaian itu akan menampakkan tulang tubuhnya”. Pakaian Qibthiy itu termasuk pakaian penduduk Mesir yang menyerupai pakaian beludru. Kalian tahu beludru? Jenis kain yang jatuh di badan. Maka ketika Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam mengetahui bahwa Usamah memberikan pakaian itu kepada istrinya, beliau menyuruh Usamah untuk menyuruh istrinya mengenakan “ghilaalah” di bawah pakaian qibthiy tersebut. “Al ghilaalah” adalah pakaian kasar yang membuat pakaian halus tidak jatuh di badan. Seperti sebagian pakaian untuk anak kecil perempuan, yang dipakai di bagian bawah, jenis kain yang membuat pakaian mengembang. Kain yang seperti ini disebut “ghilaalah”. Sehingga dengan kain ini, pakaian di atasnya tidak menempel dengan badan. Dan ini menunjukkan bahwa makna ini memang dikehendaki dalam hijab seorang wanita muslimah. Yaitu dia tidak mengenakan pakaian yang sempit. Dan tidak mengenakan jenis kain yang jatuh di badan di hadapan para pria non-mahrom. Kalau di hadapan suaminya tentu boleh. Adapun di hadapan pria non-mahrom, maka tidak diperbolehkan.

Kemudian syarat yang kelima, hendaknya hijab tersebut tidak diberi minyak wangi atau harum-haruman (bukhur). Disebutkan di dalam hadis Zaenab Ats Tsaqofiyyah, dan makna hadis tersebut juga terdapat di dalam hadis Abu Hurairah rodhiyallaahuta’aala ‘anhum, bersabda Rasulullah shollallaahu’alayhi wa aalihi wasallam –tentang wanita ketika ia ingin melakukan sholat– hendaknya ia tidak menggunakan wewangian. Dalam hadis Abu Hurairah, kalau wanita itu sengaja melakukannya dan ingin supaya para pria mencium bau harumnya, maka wanita itu adalah pezina.

أيما امرأة مست طيبا ليجد الرجال ريحها فهي زانية

“Siapa saja wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar para pria mencium bau harumnya, maka dia adalah pezina”

Demikian Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda. Dan di dalam hadis yang lain, yaitu di dalam hadis Zaenab Ats Tsaqofiyyah:

أيما امرأة أرادت العشاء فلا تمسن طيبأ

“Siapa saja wanita yang hendak menghadiri sholat Isya maka tidak diperbolehkan baginya menyentuh wangi-wangian”.

Hadis ini menunjukkan faidah bahwa memakai wewangian bagi wanita non-mahrom ketika hendak keluar rumah itu tidak boleh. Dan kalau dia memakainya –dan ini adalah faidah kedua– dan kalau dia memakainya dengan tujuan agar para lelaki mencium bau harumnya sehingga dengan begitu ia membuat mereka terfitnah maka ia adalah wanita pezina. Karena ia telah melakukan sebab-sebab zina. Dan disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas, bahwa Nabi shollallaahu’alayhi wa aalihi wasallam mengatakan

كتب على ابن أدم حظه من الزنى يدرك ذلك لا محالة

“Telah ditetapkan atas setiap anak Adam bahagiannya dari zina. Dia pasti mendapatkan itu dan tidak bisa menghindar darinya”.

Mata itu berzina dan zinanya adalah dengan melihat. Telinga itu pun berzina dan zinanya adalah dengan mendengar. Lisan juga berzina dan zinanya adalah dengan berbicara. Tangan pun berzina dan zinanya adalah dengan memegang. Maka dengan ini engkau mengetahui bahwa zina itu tidak terbatas pada zina kemaluan saja.

Demikian pula yang termasuk dalam syarat hijab adalah pakaian tersebut tidak boleh menyerupai pakaiannya wanita-wanita kafir atau wanita-wanita fajir (fasik). Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk mengenakan pakaian yang merupakan pakaian khas wanita-wanita kafir atau fajir. Ini tidak boleh. Allah subhanahu wa ta’aala berfirman di dalam Al Quran Al Karim:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Barangsiapa di antara kalian yang berloyal kepada mereka maka sesungguhnya orang itu termasuk dari golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim (QS.5:51).
Dan termasuk di antara sikap berloyal kepada orang kafir sebagai pemimpin adalah sikap menyerupai mereka.
Allah subhanahu wa ta’aala juga berfirman:

وَلاَ تَرْكَنُواْ إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُواْ فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu di sentuh oleh api neraka..” (Q.S.11:113)
Dan termasuk di antara sikap cenderung kepada orang-orang yang zholim adalah sikap menyerupai mereka. Dan di dalam hadis Nabi shollallaahu’alayhi wa ‘ala aalihi wasallam, di mana beliau bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kalangan mereka” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari hadis Abdullah bin Umar rodhiyallaahu ta’aalaa ‘anhuma dengan sanad yang shahih).

Demikian juga yang termasuk syarat-syarat hijab adalah hendaknya pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki. Maka tidak boleh bagi seorang wanita untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki. Sebagaimana juga tidak boleh bagi laki-laki untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian perempuan. Dan makna ini disebutkan di dalam hadis Ibnu Abbas, hadis Abu Hurairah, dan hadis Aisyah, di mana Rasulullah shollallaahu’alayhi wa’alaa aalihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki. Dan beliau juga telah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki, demikian juga laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan. Dan Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. Maka hadis-hadis ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki meskipun pakaian tersebut menutupi tubuhnya. Seperti kalau di sana ada jenis pakaian yang khusus dikenakan oleh lelaki, kemudian ada seorang wanita yang hendak berhijab denganya, yang demikian tidak diperbolehkan karena pakaian tersebut khas untuk lak-laki.

Kemudian syarat yang terakhir, di antara syarat-syarat hijab seorang muslimah, hendaknya pakaian tersebut bukan termasuk pakaian syuhroh. Bukan termasuk pakaian kemasyhuran. Dan yang dimaksud dengan pakaian kemasyhuran adalah pakaian yang mendorong seseorang untuk terfitnah. Yang menyebabkan seseorang itu terfitnah, bagi yang memakainya. Di mana pakaian tersebut menarik perhatian orang. Sehingga bisa jadi wanita yang memakai pakaian kemasyhuran tersebut mendapatkan gangguan, atau menyebabkan dia terfitnah dari berbagai aspek dengan sebab memakai pakaian kemasyhuran tersebut. Yaitu pakaian tersebut memiliki perbedaan yang terlalu mencolok sehingga bisa menimbulkan fitnah.

Dan yang terakhir ini, saya ingin memberikan peringatan tentangnya karena sebahagian ikhwah dan akhwat, mereka diuji dengan masyarakat yang tidak terbiasa dengan hijab, khususnya yang berwarna hitam. Sehingga kemudian dia menjauhi hijab berwarna hitam dengan beralih kepada hijab yang berwarna dikarenakan mungkin hal itu akan menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka di sini kita mengatakan bahwa Allah subhanahu wa ta’aala lebih menyayangi kita daripada diri kita sendiri. Dan para ahlul ilmi telah berbicara tentang permasalahan-permasalahan seperti ini. Apabila di sana memang ada fitnah yang betul-betul terjadi, sehingga seorang wanita sama sekali tidak mungkin mengenakan hijab, di sini berarti memang syiar-syiar Allah tidak ditegakkan. Maka ketika itu yang harus dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah untuk berhijrah dari negeri itu ke negeri lain yang di situ ditegakkan syiar-syiar Allah. Dan kalau mungkin hijab itu dikenakan, hanya saja perbuatan mengenakan hijab ini dengan sifat tertentu yang tidak bertentangan dengan syari’at, sekalipun di dalamnya terdapat pengabaian terhadap sebagian hal yang lebih sempurna dan lebih utama, maka dikatakan bahwa kalau memang ini benar, dan merupakan kenyataan yang betul-betul terjadi bukan cuma khayalan, maka meminimalisasi keburukan itu merupakan suatu tuntunan yang syar’iy. Dan mengerjakan perbuatan yang lebih ringan mudhorotnya untuk mencegah mudhorot yang lebih besar adalah dibolehkan dalam syari’at. Dan Allah lebih mengetahui orang yang jujur dan orang yang berdusta. Karena sebagian orang kadang-kadang mengklaim bahwa dia khawatir mendapatkan mudhorot yang besar. Padahal sesungguhnya klaim itu hanya khayalan saja. Dan pada kenyataannya,persangkaannya itu tidak sungguh-sungguh ada. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengambil keringanan yang tidak disertai dengan izin untuk keringanan tersebut. Akan tetapi kalau mafsadat itu benar-benar ada, maka di sini tidak diragukan lagi bahwa mengambil mafsadat yang lebih ringan untuk menghindari mafsadat yang lebih besar itu diizinkan di dalam syari’at. Dan bersamaan dengan itu dikatakan untuk orang seperti ini: pindahlah ke negri lain, ke saudara-saudaramu yang muslim yang dengan bersama mereka engkau bisa menyembah Rabbmu sesuai dengan apa yang Ia cintai dan Ia ridhoi. Maka dengan ini menjadi jelaslah jawaban atas pertanyaan tersebut dengan berbagai sisi dan keadaannya. Wallaahu ta’alaa a’lam.

(ditanyakan pada safari dakwah ulama ahlussunnah, Balikpapan Selasa tanggal 02 Rabi’ul Awal 1431 H)
Majalah AKHWAT Edisi Perdana (Vol.1/2010/1431)

[+/-] Selengkapnya...

Wanita Itu Aurat  

Posted by: Ummu Hudzaifah in ,

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Sunan-nya (no. 1173) berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ashim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dari Muwarriq, dari Abul Ahwash, dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3109, dan Al-Irwa’ no. 273. Dishahihkan pula oleh Al-Imam Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Yang namanya aurat berarti membuat malu bila terlihat orang lain hingga perlu ditutupi dan dijaga dengan baik. Karena wanita itu aurat, berarti mengundang malu bila sampai terlihat lelaki yang bukan mahramnya. (Tuhfatul Ahwadzi, Kitab Ar-Radha’, bab ke-18)

Sehingga tetap tinggal di dalam rumah itu lebih baik bagi si wanita, lebih menutupi dirinya dan lebih jauh dari fitnah (godaan/gangguan). Bila ia keluar rumah, setan berambisi untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang-orang dengan sebab dirinya. Tidak ada yang selamat dari fitnah ini kecuali orang-orang yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang disyariatkan bagi wanita muslimah yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hari akhir adalah tinggal di dalam rumahnya tanpa keluar kecuali bila ada kebutuhan, dengan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak memakai perhiasan berikut wangi-wangian, dalam rangka mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari balik hijab/ tabir, yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)

Bila wanita tidak mengamalkan tuntunan syariat yang suci ini, ia akan jatuh dalam jeratan dan perangkap para lelaki yang fasik dan pendosa. Terlebih lagi bila keluarnya itu menuju ke pasar, mal, tempat rekreasi, dan tempat-tempat keramaian yang di situ terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan wanita). Alangkah banyaknya wanita seperti itu di zaman ini. Demikian keterangan dari Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wAl-Ifta’, fatwa no. 19930, yang ketika itu masih diketuai oleh Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu.

Banyak orang tidak mengetahui hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Kalaupun ada yang mengetahuinya, mereka berusaha menolaknya karena tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka dengan mengatakan haditsnya lemah, tidak terpakai, merendahkan kaum wanita, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dan ucapan semisalnya.

Demikianlah. Karena jauhnya zaman ini dengan masa kenabian, ditambah lagi kebodohan yang tersebar luas di kalangan kaum muslimin dan hawa nafsu yang mendominasi, banyak ajaran dan aturan agama Islam yang dianggap aneh, asing, dan tidak lumrah. Termasuk keberadaan wanita sebagai aurat, sehingga harus ditutupi dari pandangan lelaki ajnabi (non-mahram), sulit diterima oleh kebanyakan orang bahkan oleh kaum wanita sendiri. Yang dianggap biasa justru keberadaan wanita yang berkeliaran di luar rumah, hilir mudik tanpa malu di depan lelaki ajnabi, tanpa mengenakan busana yang syar’i, malah memamerkan kemolekan wajahnya dan keindahan anggota tubuhnya, kebagusan dandanannya, serta semerbak aroma tubuhnya. Wallahul musta’an (Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah tempat meminta pertolongan).

Ketahuilah, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas telah pasti keshahihannya. Bila suatu hadits dikatakan shahih dari ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti benar-benar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengucapkannya. Beliau berucap tidaklah dari hawa nafsu, tapi dari wahyu yang beliau terima sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (An-Najm: 3-4)

Al-Hafizh Ibnu Katsir, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati beliau, menerangkan tafsir ayat di atas, “Maksudnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan satu ucapan/ perkataan karena dorongan hawa nafsu dan karena satu tujuan tertentu. Beliau hanyalah mengucapkan apa yang diperintahkan kepada beliau untuk disampaikan kepada manusia secara sempurna, utuh, tanpa ada tambahan dan pengurangan.” (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 7/340)
Sahabat yang mulia, putra dari sahabat yang mulia, Abdullah ibnu ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma memberitakan, “Aku biasa menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena aku ingin menghafalnya. Maka orang-orang Quraisy melarangku dengan mengatakan, ‘Jangan engkau tulis segala sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah itu manusia biasa, bisa berucap dalam keadaan marah maupun senang.’

Aku pun berhenti menulis apa yang kudengar dari beliau, lalu kuceritakan hal itu kepada beliau. Beliau memberi isyarat dengan jari beliau ke mulut beliau seraya bersabda:
اكْتُبْ، فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ
“Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar dari lisan ini kecuali al-haq/ kebenaran.” (HR. Abu Dawud no. 3646, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami’ no. 1196 dan Ash-Shahihah no. 1532)

Karena kepastian berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa wanita itu aurat, maka hendaklah wali para wanita, baik dari kalangan ayah, paman, kakek, saudara laki-laki ataupun suami, memerhatikan keberadaan wanita mereka serta memiliki kecemburuan terhadap wanita mereka. Jangan biarkan mereka (para wanita) keluar rumah tanpa ada kebutuhan, atau keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang syar’i, yang menutup tubuh mereka sebagai aurat mereka.

Bagi para wanita sendiri, hendaklah mereka bersegera berpegang dengan tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalamnya pasti ada kebaikan bagi mereka.

Apakah Suara Wanita Aurat?
Terkait dengan keberadaan wanita sebagai aurat, mungkin tersisa pertanyaan di benak. Bagaimana dengan suara wanita, apakah termasuk aurat? Lalu bagaimana dengan keberadaan sahabiyah dahulu yang berbicara dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dengan para sahabat? Bagaimana pula keberadaan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha atau wanita-wanita selainnya, yang mengajarkan ilmu dan menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan orang-orang yang datang setelah generasi sahabat? Bukankah ini menunjukkan wanita boleh berbicara dan memperdengarkan suaranya kepada lelaki ajnabi?

Al-Lajnah Ad-Da’imah dalam fatwa (no. 8567) pernah memberikan jawaban tentang hal ini. Disebutkan bahwa suara wanita bukanlah aurat, tidak haram bagi lelaki ajnabi untuk mendengarkannya terkecuali bila suara itu diucapkan dengan mendayu-dayu, mendesah dan dilembut-lembutkan karena yang seperti ini haram dilakukan si wanita di hadapan selain suaminya dan haram bagi lelaki ajnabi mendengarkannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Wahai istri-istri nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

Dalam fatwa no. 5167, Al-Lajnah menyatakan wanita merupakan tempat penunaian syahwat lelaki, maka kaum lelaki memiliki kecondongan kepada wanita agar tertunai nafsu syahwatnya. Bila si wanita mendayu-dayu dalam berbicara, tentunya fitnah akan semakin bertambah. Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin, para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bila mereka meminta kebutuhan atau suatu barang kepada wanita yang bukan mahramnya, hendaknya meminta dari balik hijab. Tidak langsung bertemu wajah dengan si wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari balik hijab/tabir, yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga melarang para wanita melembutkan suara mereka ketika berbicara dengan lelaki ajnabi agar jangan sampai lelaki yang punya penyakit di hatinya berkeinginan jelek terhadap si wanita.

Bila perintah ini dititahkan di zaman Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan kaum mukminin kuat imannya dan mulia jiwanya, lalu bagaimana dengan zaman ini, di mana iman semakin melemah dan sedikit orang yang berpegang dengan agama? Karenanya, wajib bagimu wahai wanita untuk tidak bercampur baur dengan lelaki ajnabi dan tidak berbicara dengan mereka kecuali bila ada kebutuhan yang sifatnya darurat dengan tidak mendayu-dayukan dan melembutkan suara, berdasarkan dalil ayat yang telah disebutkan.

Dengan penjelasan ini tahulah engkau, wahai wanita, bahwa semata-mata suara yang tidak disertai dengan kelembutan dalam berbicara bukanlah aurat, karena dulunya para wanita/sahabiyah berbicara dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau tentang perkara agama mereka. Demikian pula mereka mengajak bicara para sahabat sehubungan dengan kebutuhan mereka dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari perbuatan mereka tersebut. (dari kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’, 17/202-204)

Sehubungan dengan suara wanita ini, sangatlah disayangkan adanya sebagian orang yang bermudah-mudahan dengan berdalih suara wanita bukan aurat. Sampai-sampai ada guru lelaki yang mengajarkan Al-Qur’an kepada para wanita dengan men-tasmi’, yaitu mendengarkan bacaan Al-Qur’an para wanita yang diajarinya, guna membetulkannya bila ada kesalahan. Sementara kita semua maklum bagaimana suara wanita yang membaca Al-Qur’an. Siapa yang bisa menjamin wanita tersebut tidak melagukan suaranya saat melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an? Bila kondisinya seperti ini, bagaimana dengan sang guru, apakah ia bisa menjamin hatinya akan selamat dari fitnah?

Ada pula guru lelaki yang berani mengajarkan percakapan bahasa Arab (muhadatsah) kepada para wanita. Sementara, sebagai satu metode pengajaran muhadatsah, sang guru mengajak bicara satu atau lebih murid wanitanya untuk bercakap-cakap dalam bahasa Arab. Mungkin sang guru mengatakan, “Kaifa haluk?”
Muridnya menjawab, “Alhamdulillah ana bi khair, wa anta…?” Dan seterusnya.
Kita bisa membayangkan bagaimana nada suara murid wanita itu dalam percakapan tersebut! Wallahul musta’an.

Contoh di atas kita bawakan tidak lain sebagai nasihat dan peringatan bagi diri pribadi dan saudara-saudara sekalian, agar kita semua tidak menggampangkan permasalahan ini. Juga agar kita menjaga diri dari fitnah dan memerhatikan keselamatan hati-hati kita. Karena, sebagaimana perkataan hikmah dari ulama kita: Selamatnya hati tak dapat ditandingi/dibandingkan dengan sesuatu pun.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufik kita kepada apa yang diridhai dan dicintai-Nya. Amin.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=799

[+/-] Selengkapnya...

Hilal Bukan Sekedar Fenomena Langit  

Posted by: Ummu Hudzaifah in ,

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebelumnya telah kita bahas "Menentukan Awal Ramadhan dengan Hilal dan Hisab". Artikel berikut adalah lanjutan dari artikel tersebut.

Sebagian orang punya anggapan bahwa hilal adalah fenomena yang ada di langit, yaitu dengan terlihatnya bulan sabit. Namun jika kita menelaah lebih dalam dari berbagai dalil Al Qur'an, hadits dan kalam ulama, kita akan temukan bahwa sebenarnya hilal bukan hanya sekedar seperti itu. Hilal selain jadi fenomena alam, juga harus diakui oleh mayoritas manusia. Sehingga hilal barulah dianggap jika mayoritas manusia memulai Ramadhan dan memulai berhari raya . Alangkah baiknya para pembaca rumaysho.com simak dengan seksama dalam artikel menarik berikut.

Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia

Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi[1] agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal sendiri hendaklah berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.”[2] Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzi rahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ”

Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[3] Pendapat inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout (meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu tidak dikenai hukum sama sekali baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut memberitahukan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.”[4]

Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189)[5]

Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha”

Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,

يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ

“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”

Imam Ahmad juga mengatakan,

يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ

“Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”.[6]

Jika Satu Negeri Melihat Hilal, Apakah Berlaku Bagi Negeri Lainnya?
Misalnya ketika di Saudi sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri?

Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

Pertanyaan: "Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Begitu juga firman Allah,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[7]

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan

[1] Bukan terang-terangan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang atau sebagian organisasi Islam di negeri ini ketika mereka telah menyaksikan adanya hilal namun berbeda dengan pemerintah.
[2] HR. Tirmidzi no. 697. Beliau mengatakan hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92 dan Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115.
[4] Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110.
[5] Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 25/117.
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

[+/-] Selengkapnya...

Amalan Khusus Menyambut Bulan Ramadhan  

Posted by: Ummu Hudzaifah in ,

Seorang ulama yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya:

“Apakah ada amalan-amalan khusus yang disyariatkan untuk menyambut bulan Ramadhan?”

Syaikh –rahimahullah- menjawab:

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling utama dalam setahun. Karena pada bulan tersebut Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan amalan puasa sebagai suatu kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam yaitu rukun Islam yang keempat. Umat islam pada bulan tersebut disyariatkan untuk menghidupkannya dengan berbagai amalan.

Mengenai wajibnya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ، وَحَجِّ البَيْتِ

”Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 8 dalam Al Iman, Bab “Islam dibangun atas lima perkara”, dan Muslim no. 16 dalam Al Imam, Bab “Rukun-rukun Islam”)

Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan puasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2014 dalam Shalat Tarawih, Bab “Keutamaan Lailatul Qadr”, dan Muslim no. 760 dalam Shalat Musafir dan Qasharnya, Bab “Motivasi Qiyam Ramadhan”)

Aku tidak mengetahui ada amalan tertentu untuk menyambut bulan Ramadhan selain seorang muslim menyambutnya dengan bergembira, senang dan penuh suka cita serta bersyukur kepada Allah karena sudah berjumpa kembali dengan bulan Ramadhan. Semoga Allah memberi taufik dan menjadikan kita termasuk orang yang menghidupkan Ramadhan dengan berlomba-lomba dalam melakukan amalan shalih.

Berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan sungguh merupakan nikmat besar dari Allah. OIeh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan kabar gembira kepada para sahabat karena datangnya bulan ini. Beliau menjelaskan keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan dan janji-janji indah berupa pahala yang melimpah bagi orang yang berpuasa dan menghidupkannya.

Disyariatkan bagi seorang muslim untuk menyambut bulan Ramadhan yang mulia dengan melakukan taubat nashuhah (taubat yang sesungguhnya), mempersiapkan diri dalam puasa dan menghidupkan bulan tersebut dengan niat yang tulus dan tekad yang murni.”

[Pertanyaan di Majalah Ad Da’wah, 1284, 5/11/1411 H. Sumber : Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/9-10]

***
Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-. Dari penjelasan singkat di atas dapat kita ambil pelajaran bahwa tidak ada amalan-amalan khusus untuk menyambut bulan Ramadhan selain bergembira dalam menyambutnya, melakukan taubat nashuhah, dan melakukan persiapan untuk berpuasa serta bertekad menghidupkan bulan tersebut.

Oleh karena itu, tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Juga tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!

Begitu pula dengan maaf memaafkan menjelang ramadhan, ini pun suatu amalan yang tidak tepat. Karena maaf memaafkan boleh kapan saja. Lantas mengapa dikhususkan menjelang Ramadhan? Apa dasarnya?

Semoga dengan bertambahnya ilmu, kita semakin baik dalam beramal. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat, memberikan kita rizki yang thoyib dan memberi kita petunjuk untuk beramal sesuai tuntunan.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : www.rumaysho.com

[+/-] Selengkapnya...

Mengenal Salaf dan Salafy  

Posted by: Ummu Hudzaifah in ,

Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya.

Pengertian Salaf

Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya, “Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (QS. Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, “Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ‘inda Syaikh al-Albani, ‘Amr Abdul Mun’im Salim dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary)

Kata ‘Salaf’ Tidaklah Asing di Kalangan Ulama

Mungkin banyak orang saat ini yang merasa asing dengan kata salaf, namun kata ini tidaklah asing di kalangan ulama. Imam Bukhari -ahli hadits terkemuka- menuturkan, “Rasyid bin Sa’ad mengatakan, ‘Dulu para SALAF menyukai kuda jantan, karena kuda seperti itu lebih tangkas dan lebih kuat’.” Kemudian Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa salaf tersebut adalah para sahabat dan orang setelah mereka.

Imam Nawawi -ulama besar madzhab Syafi’i- mengatakan dalam kitab beliau Al Adzkar, “Sangat bagus sekali doa para SALAF sebagaimana dikatakan Al Auza’i rahimahullah Ta’ala, ‘Orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat istisqo’ (minta hujan), kemudian berdirilah Bilal bin Sa’ad, dia memuji Allah …’.” Salaf yang dimaksudkan oleh Al Auza’i di sini adalah Bilal bin Sa’ad, dan Bilal adalah seorang tabi’in. (Lihat Al Manhajus Salaf ‘inda Syaikh al-Albani)

Siapakah Salaf?

Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi ‘Ashim, Bukhari dan Tirmidzi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaksikan ‘kebaikan’ tiga generasi awal umat ini yang menunjukkan akan keutamaan dan kemuliaan mereka, semangat mereka dalam melakukan kebaikan, luasnya ilmu mereka tentang syari’at Allah, semangat mereka berpegang teguh pada sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih dan Mu’taqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Dr. Muhammad Kholifah At Tamimi)

Wajib Mengikuti Jalan Salafush Sholih

Setelah kita mengetahui bahwa salaf adalah generasi terbaik umat ini, maka apakah kita wajib mengikuti jalan hidup salaf?

Allah telah meridhai secara mutlak para salaf dari kaum muhajirin dan anshor serta kepada orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100). Untuk mendapatkan keridhaan yang mutlak ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti salafush sholih.

Allah juga memberi ancaman bagi siapa yang mengikuti jalan selain orang mukmin. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115). Yang dimaksudkan dengan orang-orang mukmin ketika ayat ini turun adalah para sahabat (para salaf). Barangsiapa yang menyelisihi jalan mereka akan terancam kesesatan dan jahannam. Oleh karena itu, mengikuti jalan salaf adalah wajib.

Menyandarkan Diri Pada Salafush Sholih

Setelah kita mengetahui bahwa mengikuti jalan hidup salafush sholih adalah wajib, maka bolehkan kita menyandarkan diri pada salaf sehingga disebut salafi (pengikut salaf)? Tidakkah ini termasuk golongan/kelompok baru dalam Islam?

Jawabannya kami ringkas sebagai berikut: [1] Istilah salaf bukanlah suatu yang asing di kalangan para ulama, [2] Keengganan untuk menyandarkan diri pada salaf berarti berlepas diri dari Islam yang benar yang dianut oleh salafush sholih, [3] Kenapa penyandaran kepada berbagai madzhab/paham dan pribadi tertentu seperti Syafi’i (pengikut Imam Syafi’i) dan Asy’ari (pengikut Abul Hasan Al Asy’ari) tidak dipersoalkan?! Padahal itu adalah penyandaran kepada orang yang tidak luput dari kesalahan dan dosa!! [4] Salafi adalah penyandaran kepada kema’shuman secara umum (keterbebasan dari kesalahan) sehingga memuliakan seseorang, [5] Penyandaran kepada salaf bertujuan untuk membedakan dengan kelompok lainnya yang semuanya mengaku bersandar pada Al Qur’an dan As Sunnah, namun tidak mau beragama (bermanhaj) seperti salafush sholih yaitu para sahabat dan pengikutnya. (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh al-Albani).

Kesimpulannya sebagaimana dikatakan Syaikh Salim Al Hilali, “Penamaan salafi adalah bentuk penyandaran kepada salaf. Penyandaran seperti ini adalah penyandaran yang terpuji dan cara beragama (bermanhaj) yang tepat. Dan bukan penyandaran yang diada-adakan sebagai madzhab baru.” (Limadza Ikhtartu Al Manhaj As Salaf)

Solusi Perpecahan Umat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan solusi mengenai perpecahan umat Islam saat ini untuk berpegang teguh pada sunnah Nabi dan sunnah khulafa’ur rasyidin -yang merupakan salaf umat ini-. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian terhadap sunnahku dan sunnah khulafa’rosyidin yang mendapat petunjuk. Maka berpegang teguh dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (Hasan Shohih, HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Jalan Salaf Adalah Jalan yang Selamat
Orang yang mengikuti jalan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya (salafush sholih) inilah yang selamat dari neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan; satu golongan masuk surga, 70 golongan masuk neraka. Nashrani terpecah menjadi 72 golongan; satu golongan masuk surga, 71 golongan masuk neraka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, umatku akan terpecah menjadi 73 golongan; satu golongan masuk surga dan 72 golongan masuk neraka. Ada sahabat yang bertanya,’Wahai Rasulullah! Siapa mereka yang masuk surga itu?’ Beliau menjawab, ‘Mereka adalah Al-Jama’ah‘.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan Syaikh Al Albani). Dalam riwayat lain para sahabat bertanya,’Siapakah mereka wahai Rasulullah?‘ Beliau menjawab,‘Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku.‘ (HR. Tirmidzi)

Sebagai nasihat terakhir, ‘Ingatlah, kata salafi -yaitu pengikut salafush sholih- bukanlah sekedar pengakuan (kleim) semata, tetapi harus dibuktikan dengan beraqidah, berakhlak, beragama (bermanhaj), dan beribadah sebagaimana yang dilakukan salafush sholih.’

Ya Allah, tunjukilah kami pada kebenaran dengan izin-Mu dari jalan-jalan yang menyimpang dan teguhkan kami di atasnya. Alhamdulillahillazi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Syamsuri (Pengajar Ma’had Jamilurrohman)
Artikel www.muslim.or.id

[+/-] Selengkapnya...